Tingkatan pengajaran yaitu level pengajaran yang telah dikuasai oleh pemerintah pantas dengan strata, level perkembangan siswa, misi dan juga keterampilan yang akan dikembangkan.
Indonesia mempunyai level pengajaran yang digolongankan dalam beberapa tahap berbeda, antara lain pengajaran umur dini, pengajaran dasar, pengajaran menengah, dan yang terakhir yaitu pengajaran tinggi. Tingkatan pengajaran hal yang demikian digolongankan berdasarkan umur, tingkat kesanggupan, dan keahlian tiap-tiap-tiap-tiap siswa.
Selain itu, tiap-tiap level pengajaran yang ada di Indonesia mempunyai waktu tempuh yang berbeda antara satu dan lainnya. Tingkatan ini bertujuan untuk memudahkan progres pengklasifikasian siswa dan kebijakan yang semestinya dilaksanakan untuk meraih tujuan pelajaran serta pengajaran.
Tingkatan pengajaran di Indonesia berdasarkan undang-undang
Cara Pasal 1 Angka 8 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 seputar Pendidikan Pendidikan Nasional, level pengajaran yaitu level yang ditentukan berdasarkan tingkat perkembangan peserta ajar. Selain itu, level ini juga dibagi berdasarkan tujuan yang mau ditempuh, dan kesanggupan yang akan dikembangkan secara menyeluruh.
Adapun level pengajaran formal di Indonesia terdiri dari:
Pendidikan dasar
Pendidikan dengan namanya, pengajaran dasar yaitu level yang menjadi dasar untuk melanjutkan ke pengajaran tingkat menengah. Pendidikan dasar ini biasanya berbentuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau format lain yang sederajat. Ada pula Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau format sekolah lain yang dapat dikatakan sederajat.
Pendidikan menengah
Pendidikan yaitu pengajaran menengah yang jadi kelanjutan dari pengajaran freshnytrees.com dasar. Pendidikan menengah ini terdiri dari umum dan kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Madrasah Aliyah (MA). Ada juga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau format lain yang sederajat.
Pendidikan tinggi
Terakhir yaitu level pengajaran tinggi yang meliputi program pengajaran diploma, sarjana, magister, pakar, dan doktor. Tingkatan satu ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga perguruan tinggi.
Selain pengajaran di Indonesia berdasarkan undang-undang
Selain level pengajaran, ada pula jalanan pengajaran yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 7 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 seputar Pendidikan Pendidikan Nasional. Selain pengajaran yaitu wahana yang semestinya dilalui oleh para peserta ajar dengan keinginan untuk mengoptimalkan potensi diri pantas tujuan pengajaran.
Selain pengajaran ini terdiri dari:
Pendidikan formal
Selain pengajaran formal yaitu jalanan terpola yang terdiri dari tiga komponen. Di antaranya yaitu pengajaran dasar, pengajaran menengah, dan pengajaran tinggi.
Pendidikan non formal
Lain halnya dengan pengajaran non formal yang tepatnya berada di luar jalanan pengajaran formal. Pendidikan, pengajaran non formal semacam ini dapat dilaksanakan secara terpola dan bertahap.
Pendidikan informal
Selain pengajaran informal yaitu jalanan pengajaran keluarga dan lingkungan sekitar.