Pendidikan adalah keliru satu anggota dari hak asasi manusia, untuk itu tiap-tiap negara perlu punya sistem pendidikan yang baik. Begitu pula dengan sistem pendidikan nasional Indonesia yang sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan.
Sistem tersebut perlu sebagai landasan bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sehingga, mutu pendidikan di negara Indonesia dapat ditingkatkan didalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat yang tercantum didalam UUD 1945.
Sekilas berkenaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) secara formal diatur didalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang isinya mengatur terkait sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, sistem penyelenggaraan pendidikan perlu menerapkan sebagian prinsip penting. Di antaranya yakni pendidikan perlu diadakan dengan cara demokratis, berkeadilan, dan juga tidak bersifat diskriminatif.
Untuk itu, penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan dengan menghargai tinggi nilai-nilai HAM atau Hak Asasi Manusia, nilai agama, nilai budaya, dan juga kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan sistemis melalui sistem terbuka dan multimakna.
Selain itu, penyelenggaraan sistem pendidikan termasuk perlu berada didalam sistem pembudayaan dan pemberdayaan pada peserta didik sepanjang hayat dengan cara memberi keteladanan, membangun kemauan, dan juga mengembangkan kreativitas peserta didik didalam sistem pembelajaran.
Hal ini dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, hingga berhitung bagi segenap masyarakat. Penting pula untuk memberdayakan seluruh komponen masyarakat melalui peran dan juga didalam menyelenggarakan dan mengendalikan mutu pendidikan.
Fungsi Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Tujuan sistem pendidikan di Indonesia yang tertuang didalam Undang-Undang mix parlay yakni untuk mengembangkan potensi peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan juga menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dasar, fungsi, dan target sistem pendidikan Indonesia tersebut sudah tertuang didalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003. Di dalamnya disebutkan bahwa pendidikan nasional punya faedah mengembangkan kapabilitas dan juga membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat didalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi 1 – Mengembangkan Kemampuan
Fungsi pertama dari sistem pendidikan Indonesia yang berlaku secara nasional adalah untuk mengembangkan kapabilitas peserta didik. Dalam perihal ini, sistem pendidikan berperan sebagai fasilitas untuk meningkatkan kapabilitas intelektual, fisik, dan emosional peserta didik supaya dapat berkontribusi didalam pembangunan bangsa.
Untuk meraih faedah ini, sistem pendidikan Indonesia perlu sedia kan kurikulum yang relevan dan bermutu, tenaga pendidik yang berkualitas, dan juga fasilitas dan prasarana yang cukup supaya peserta didik dapat berkembang secara optimal.
Fungsi 2 – Membentuk Watak dan Peradaban Bangsa
Fungsi seterusnya dari sistem pendidikan di Indonesia adalah untuk membentuk karakter atau watak dan peradaban bangsa yang bermartabat didalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam perihal ini, sistem pendidikan perlu berperan sebagai fasilitas untuk membentuk karakter peserta didik supaya dapat menjadi warga negara yang baik dan berkarakter, dan juga dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.
Untuk menjalankan ke dua faedah utama di atas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, maka sistem pendidikan Indonesia perlu dapat sedia kan kurikulum yang sesuai. Kurikulum tersebut perlu dapat mengembangkan kapabilitas peserta didik sesuai dengan tingkat pendidikan yang dijalani, meliputi faktor kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Visi Misi Pendidikan Nasional di Indonesia
Untuk menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang, penyelenggara sistem pendidikan di Indonesia yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi punya visi dan misi tertentu. Mengutip dari laman formal Kemdikbudristek, visinya adalah:
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membantu Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global”.
Berdasarkan visi tersebut, maka misi Kemendikbudristek sementara ini sebagaimana dilansir dari laman resminya adalah sebagai berikut:
Mewujudkan pendidikan yang relevan dan berkualitas tinggi, merata dan berkelanjutan, mendapat dukungan oleh infrastruktur dan teknologi.
Mewujudkan pelestarian dan pemajuan kebudayaan dan juga pengembangan bahasa dan sastra.
Mengoptimalkan peran dan juga seluruh pemangku keperluan untuk membantu transformasi dan reformasi pengelolaan pendidikan dan kebudayaan.
Jenjang Program Pendidikan Nasional Indonesia dan Jenisnya
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 terkait Sisdiknas, sistem pendidikan Indonesia terdiri atas sebagian tingkatan sesuai dengan level perkembangan peserta didik, kemampuan, dan target yang menghendaki diraih. Adapun jenjang pendidikan tersebut terdiri dari sebagai berikut:
Pendidikan Dasar
Adalah jenjang pertama yang menjadi basis untuk melanjutkan ke pendidikan menengah. Yaitu bersifat SD (Sekolah Dasar) atau MI (Madrasah Ibtidaiyah), dan juga jenjang seterusnya yakni SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah).
Pendidikan Menengah
Jenjang ini terbagi atas pendidikan umum dan kejuruan. Contohnya yakni SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), MA (Madrasah Aliah), dan juga MAK (Madrasah Aliah Kejuruan).
Pendidikan Tinggi
Jenjang paling akhir ini diadakan oleh perguruan tinggi dan meliputi sebagian program pendidikan secara lebih spesifik, di antaranya pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, hingga Spesialis.
Selain dibedakan berdasarkan jenjang, program pendidikan nasional termasuk dapat dibedakan berdasarkan jenisnya. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003, jenis-jenis program tersebut diklasifikasikan berdasarkan grup yang berbasis pada target pendidikan suatu entitas secara spesifik, yakni meliputi:
Pendidikan Umum
Meliputi pendidikan dasar dan menengah untuk memberi pengetahuan pengetahuan yang diperlukan sebelum akan meneruskan ke bagian selanjutnya.
Pendidikan Keagamaan
Adalah pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi yang melibatkan penguasaan pengetahuan pengetahuan agama.
Pendidikan Akademik
Meliputi pendidikan tinggi dengan program sarjana maupun pascasarjana untuk menguasai disiplin pengetahuan tertentu.
Pendidikan Vokasi
Jenis pendidikan tinggi setara sarjana untuk buat persiapan peserta didik meraih pekerjaan dengan keterampilan terapan tertentu.
Pendidikan Kejuruan
Jenis pendidikan menengah untuk buat persiapan peserta didik punya profesi pada bidang tertentu.
Pendidikan Khusus
Adalah pengadaan pendidikan untuk peserta didik dengan kecerdasan luar biasa atau punya keperluan khusus yang diadakan secara inklusif.
Pendidikan Profesi
Pendidikan tinggi lanjutan sehabis program sarjana untuk buat persiapan peserta didik meraih profesi melalui syarat keahlian khusus.