Berdasarkan Pengumuman Gubernur Jawa Tengah 821.0/2277 tanggal 11 Oktober 2023 perihal Progres dan Penyampaian Daftar Nominatif Calon Peserta Talent Scouting Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,diperkenalkan sebagai berikut :

1. PNS yang sudah mendaftar dan diucapkan lulus seleksi Administrasi serta mempunyai hak untuk meniru tingkatan Seleksi Uji Kompetensi Teknis yang nominatif namanya sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Ketua Tim Pengarah Nomor 821.2/792/2023 Tanggal 3 November 2023 perihal Penetapan PendaftarTalent Scouting Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang diucapkan Lulus Seleksi Administrasi;

2. Berikutnya kami mengundang PNS tersebut untuk meniru Seleksi Uji Kompetensi Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut :
* Waktu dan Daerah Progres :

* Jadwal Seleksi Uji Kompetensi Teknis masing-masing peserta sesuaiyang tertera pada Kartu Pertanda Peserta, dapat dicetak secara online mulai tanggal 03 November 2023 lewat laman : bkd.jatengprov.go.id/talentscouting2023

* Peserta Mesti membawa Kartu Pertanda Peserta slot qris dan Dokumen Absah Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang sudah ditandatangani dan dikenal oleh Kepala OPD/UPT/Cabang Dinas;

* Peserta dilarang membawa Handphone (HP), Flashdisk (atausejenisnya), alat tulis, buku-buku dan catatan lainnya;

* Panitia tidak menyediakan daerah penitipan barang;

* Baju Peserta cocok dengan PDH yang berlaku pada hari tersebut di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

3. Perlu kami sampaikan, kepada masyarakat dan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai data/informasi berkaitan dengan integritas PNS yang sudah lolos seleksi administrasi dan diundang untuk meniru Seleksi Uji Kompetensi Teknis dapat diperkenalkan kepada Sekretariat Tim Pelaksana mulai tanggal 07 s.d. 24 November 2023 lewat surel jabatan.bkd.jatengprov@gmail.com;

4. Berita dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tingkatan Seleksi Uji Kompetensi Teknis akan diperkenalkan oleh Tim Pelaksana pada ketika proses Seleksi Uji Kompetensi Teknis;

5. Peserta yang diucapkan sudah ternyata melakukanpelanggaran/melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Tim Pelaksana, diatur :
a. Akan diproses dan dikasih hukuman/hukuman cocok dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Tidak dikasih kesempatan untuk meniru tingkatan seleksi Talent Scouting berikutnya;
c. Tidak diperkenankan untuk dapat meniru Talent Scouting padatahun berikutnya;

6. Keputusan Panitia berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
untuk menghasilkan maklum.

By admin7

Tinggalkan Balasan